
Menurut Ahmad dapat dilakukan berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tak ada kelebihan yang satu dari lainnya. Sedang menurut golongan Hanafi dan golongan Syafi'i lebih utama melakukannya secara berturut-turut yaitu sesudah hari raya.
(petikan dari... Fiqih Sunnah, Sayid Sabiq)
0 comments:
Post a Comment